Welcom to ekajayapu.blogspot.com

do not ever resign work

Rabu, April 14, 2010

Tanam Paksa

TANAM PAKSA : PELAKSANAAN DAN DAMPAK

OLEH : EKA JAYA PU


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dalam rangka meningkatkan produksi tanaman-tanaman ekspor pada masa pemerintah Hindia Belanda mengangkat Johanes van den Bosch sebagai gubernur. Kegagalan VOC dalam usaha mencari keuntungan di daerah koloninya membawa negeri Belanda ke dalam kemiskinan dan hutang-hutangnya. Dengan banyaknya pejabat yang melakukan korupsi merajalela di tubuh VOC yang pada akhirnya badan usaha perdangan harus dibubarkan.

Pada 1830 Johanes van den Bosch di tugaskan untuk mengembalikan eksistensi Belanda di negeri jajahannya. Dengan demikian sistem tanam paksa menjadi sebuah pilihan untuk dijalankan guna pencapaian keuntungan negeri Belanda dalam hal produksi tanaman ekspor. Kegagalan sistem pajak tanah menyakinkan van den Bosch bahwa pemulihan sistem penyerahan wajib perlu sekali untuk memperoleh hasil tanaman dagangan yang dapat di ekspor ke luar negeri (Nugroho Notosusanto, et, 1993 : 98).

Sistem tanam paksa mewajibkan para petani untuk menanam tanaman-tanaman dagangan yang diekspor ke pasaran dunia. Ciri utama tanam paksa yang diperkenalkan van den Bosch adalah keharusan bagi rakyat untuk membayar pajak mereka dalam bentuk barang, yaitu hasil-hasil pertanian mereka dan bukan dalam bentuk uang seperti yang diberlakukanpada saat sistem pajak tanah. Dengan demikian harapannya adalah pungutan dalam bentuk hasil panen tanaman ini dapat dijadikan barang mentah yang dibawa ke negeri Belanda dan dijual kembali ke pasar dunia.

Di samping itu, van den Bosch meyakini bahwa penghapusan sistem pajak tanah dan diganti dengan sistem wajib tanam akan menguntungkan para petani karena dalam kenyataannya pajak tanah yang perlu dibayar oleh para petani sering mencapai jumlah sebagai sepertiga sampai separoh dari hasil pertaniannya. Jika kewajiban pembayaran pajak tanah ini diganti dengan kewajiban untuk menyediakan sebagian dari waktu kerjanya untuk menanam tanaman ekspor yaitu 66 hari dalam setahun, maka kewajiban ini akan lebih ringan dari pada kewajiban membayar pajak tanah (Nugroho Notosusanto, et, 1993 : 99)

B. Rumusan Masalah

Dari uraian di atas maka dapat dirumuskan beberapa masalah yang berkaitan dengan tanam paksa di Indonesia, sebagai berikut :

1. Bagaimana pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia ?

2. Apa dampak pelaksanaan tanam paksa bagi Pemerintah Hindia Belanda dan rakyat ?


PEMBAHASAN

A. Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa

Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (Kopi, Tebu dan Nila atau indigo). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.

Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain. Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.

Ketentuan pokok dari sistem tanam paksa tertera dalam Staatblad (lembar negara) tahun 1834 no.22 dan mulai dijalankan di Jawa (Nugroho Notosusanto, et, 1993 : 99-100) sebagai berikut :

1. Persetujuan-persetujuan akan diadalan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa.

2. Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.

3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk tanaman padi.

4. Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.

5. Tanaman dagangan yang dihasilkan untuk tanah-tanah yang disediakan, wajib diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda; jika nilai hasil-hasil tanaman dagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, maka selisih positifnya harus dikembalikan kepada rakyat.

6. Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikit-dikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan dari pihak rakyat.

7. Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka dibawah pengawasan kepala-kepala mereka, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan apakah membajak tanah, panen, dan pengangkutan tanaman-tanaman berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya.

Ketentuan-ketentuan di atas memang tampak tidak begitu menekan rakyat. Alasannya adalah beberapa poin yang jelas mengakomodir kepentingan petani atas hak mereka dalam mengambil hasil panennya. Di samping itu juga rakyat tidak terlalu dibebani dengan menanam dan memeliharan tanaman seperti tanaman padi. Dalam prakteknya ternyata sistem ini memaksa rakyat menjalani apa yang mereka tidak duga-duga.

Dalam pelaksanaan sistem ini pemerintah kolonial Hindia Belanda menggunakan aparat tradisional untuk menguasai dan memerintah rakyat. Kepala desa merupakan mata rantai antara petani dan pejabat-pejabat bangsa Indonesia yang lebih tinggi tingkatnya, yang mencapai puncaknya pada bupati (yang disebut regent oleh Belanda), yaitu seorang bangsawan yang mengepalai kabupaten ( M.C. Ricklefs, 2005 : 262).

Bupati bertanggung jawab kepada pemerintahan Hindia Belanda. Para pejabat baik yang berkebangsaan Eropa maupun bangsawan Indonesia yang melaksanakan sistem tanam paksa inidibayar berdasarkan porsentase dari komoditi pertanian yang diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Ini merupakan salah satu sumber korupsi yang tumbuh subur dan perangsang munculnya tuntutan-tuntutan yang bersifat memaksa atau memeras rakyat.

Hasil-hasil bumi yang ditaksir terlalu kecul, perdagangan swasta dibidang komoditi pertanian pemerintah semakin meningkat dan transaksi-transaksi yang curang berkembang dikalangan pejabat-pejabat pribumi, orang-orang Belanda dan pera pedagang Cina. Pemerintah kolonial di Batavia tidak pernah mampu memantau dan mengontrol pengawasan pelaksanaan perintah-perintah (M. C. Ricklefs, ibid).

Salah satu akibat yang penting dari tanam paksa adalah meluasnya bentuk milik tanah bersama (milik komunal). Hal ini disebabkan karena para pengawai pemerintah kolonial cenderung untuk memperlakukan desa dengan semua tenaga kerja yang tersedia dan tanah pertanian yang dimiliki penduduk sebagai satu keseluruhan untuk memudahkan pekerjaan mereka dalam menetapkan tugas menanam tanaman yang ditetapkan.

Pelaksanaan tanam paksa dapat dijalankan dengan unsur kekerasan di tinjau dari segi ekonomis tidak efisien karena banyak pemborosan terjadi dalam penggunaan tenaga kerja. Hal ini tentu sangat mudah dilaksanakan oleh pemerintah karena menggunakan kepala desa sebagai komando dalam penggarapan tanah. Dalam ketentuan sistem tanam paksa dijelaskan bahwa tanah rakyat yang digunakan untuk penanaman tanaman ekspor adalah seperlima dari milik rakyat, namun kenyataan di lapangan angka ini hampir separoh atau lebih dari tanah rakyat yang digunakan. Artinya kesepakan dari sebuah ketentuan yang dibuat tidak dijalankan dengan baik, hal ini yang merupakan awal proses kecurangan para pegawai pemerintah dan pejabat pribumi untuk meraih keuntungan.

Untuk melakukan pekerjaan tanam paksa yang seharusnya tidak melebihi pekerjaan penanaman padi dan tanaman milik mereka sendiri. Praktek di lapangan menunjukan bahwa adanya sebuah penyimpangan diantaranya adalah rakya dipaksa bekerja jauh lebih lama dari garapan tanaman milik mereka dan upah yang diperoleh juga sangat renda dari porsentasi pekerjaannya. Tekalan yang paling berat atas rakyat terdapat di daerah-daerah tanaman indigo terutama di daerah Parahyangan (Nugroho Notosusanto, et, 1993 : 104).

Indigo merupakan salah satu tanaman ekspor yang paling laku di pasaran Eropa. Penanaman indigo dilakukan dengan skala besar yang melibatkan tenaga rakyat yang lebih banyak karena memerlukan lahan yang besar dan jaraknya pun jauh dari pengolahan hasil panennya. Pemerintah kolonial Belanda menggunakan lahan padi, hal ini ternyata menggangggu bagi proses penanaman padi sehingga rakyat sangat tidak dapat menanam tanaman subsiten untuk menopang kehidupan mereka.

Pada 1840, area di bawah tanaman indigo berjumlah 42.833 bau melibatkan 207.118 keluarga petani. Perkembangan pada 1860 perkebunan indigo meliputi 15.546 bau sedangkan rumah tangga petani yang terlibat dalam penanaman berjumlah 103.214 (A. M. Djuliati Suroyo dalam J. Thomas Lindblad (ed), 2002 : 123). Pelaksanaan tanaman indigo mengalami kegagalan disebabkan oleh keuntungan yang kecilyang diberikan kaum petani, para petani sering membuat hutang untuk membayar pajak tanah. Di samping itu juga kegagalan disebabkan oleh tanaman indigo menanduskan tanah dibandingkan dengan tanaman lain sehingga ada keengganan baik dari petani maupun kepala desa yang ditugaskan pemerintah kolonial mendapatkan intensif yang rendah.

Tebu merupakan tanaman komoditi ekspor bagi pemerintah kolonial Belanda. Periode 1830-an dan 1840-an merupakan tahap awal perkembangan penanaman tebu ketika sejumlah percobaan lapangan untuk menemukan daerah yang cocok. Hasil percobaan tersebut menemukan bahwa tebu cocok untuk lahan-lahan padi dengan penerapan sistem rotasi (A. M. Djuliati Suroyo dalam J. Thomas Lindblad (ed), 2002 : 122).

Karena posisi petani lemah diukur dari kapasitasnya yang harus menyesuaikan diri dengan sistem melalui pengorbanan tenaga dan waktu. Sementara pemerintah kolonial berusaha menyesuaikan dengan permiantaan pasar akan kebutuhan gula pada saat itu, sehingga petani sangat tertekan dalam pekerjaannya sebagai tenaga kerja yang tak bergaji. Pemerintah mendapatkan keuntungan yang luar biasa dari hasil penanaman tebu dan diikuti oleh kepala desa.

Di antara tanaman ekspor, kopi dianggap paling stabil. Penanaman kopi telah memberi pemerintah kolonial penghasilan yang besar. Beberapa kondiri ekologis khusus membuat tanaman kopi menguntungkan yaitu kopi tidak ditanam pada areal-areal padi, yang berarti mengganggu tanaman pangan utama, tetapi ditegal atau tanah-tanah kering. Hal ini membuat tanaman tersebut bermanfaat karena tegal biasanya ditanami dengan tanaman pangan yang kurang penting seperti ubi jalar, ketela dan jagung.

Penanaman kopi diperlukan tenaga kerja yang banyak untuk membuka dan menggarap lahan serta menyiapkan bibit kopi. Setelah 3 tahun tanaman telah dewasa dan dapat menghasilkan buah setiap bulan. Sepanjang periode tersebut sekitar 50% rumah tangga petani terlibat dalam penanaman kopi. Pemerintah kolonial tidak mendapatkan kesulitan memerintah agar rakyat bekerja di perkebunan kopi. Kadang-kadang residen yang antusias menjalankan kemauannya sendiri dalam usaha memperluas penanaman kopi, jadi sangat memberatkan beban yang dipikul rakyat, tetapi ini merupakan kekecualian dari pada aturan (A. M. Djuliati Suroyo dalam J. Thomas Lindblad (ed), 2002 : 124).

B. Dampak pelaksanaan tanam paksa bagi Pemerintah Hindia Belanda dan rakyat

Tanam paksa adalah gagasan Gubernur Jenderal van den Bosch yang menganggap Indonesia sebagai wingewest bermanfaat atau koloni yang menguntungkan. Sistem tanam paksa adalah sebuah sistem eksploitasi ekonomi yang dipandang paling penting. Eksploitasi ini mampu mendanai pemerintah kolonial dan yang paling penting menyumbang bagi kekayaan negara di Belanda.

Sistem tanam paksa merupakan sistem manajemen perkebunan yang dikontrol pemerintah kolonial menggunakan tenaga kerja dan tanah petani. Sistem ini sebuah sistem industri agraris yang di dalamnya pemerintah kolonial memanipulasi kekuasaan dan pengaruhnya untuk mamaksa para petani mananam komoditas-komoditas ekspor. Para petani kemudia menyerahkan produk-produknya kepada pemerintah kolonial dengan upah yang rendah. Pemerintah memainkan dua peran yaitu menjadi pedagang dan penguasa.

Hal ini merupakan alasan utama sistem taman paksa dapat berhasil tanpa menciptakan beberapa keresahan sosial serius atau pemberontakan dan lagi pula sangat menguntungkan pemerintah kolonial serta pejabat-pejabat pribumi yang manfaatkan situasi. Sistem tanam paksa pada umumnya berhasil dalam memperoleh batig slot (saldo untung) yang besar. Terbukti dari angka-angka, antara tahun 1832-1867 saldo untung mencapai f. 967 juta, dan untuk 10 tahun berikutnya, tahun 1877 mencapai jumlah f. 287 juta. Dengan demikian jumlah total batig slot yang diperoleh negeri Belanda selama kuran glebih empat dasa warsa mencapai f. 784 juta (Nugroho Notosusanti, et, 1993 : 115-116), sesuatu angka yang sangat fantastis.

Dengan demikian sistem tanam paksa pada dasarnya suatu sistem eksploitasi yang sama seperti dilakukan oleh VOC sebelumnya. Dalam eksploitasi ini baik VOC maupun pemerintah kolonial memanfaatkan ikatan-ikatan feodal dan tradisional yang terdapat di Jawa khususnya antara rakyat dan penguasa-penguasanya untuk kepentingan sendiri.

Dampak tanam paksa bagi orang –orang Jawa dan Sunda di seluruh Jawa sangat beragam. Bagi kalangan elit bangsawan di seluru Jawa, ini merupakan zaman yang benar-benar menguntungkan. Kedudukan mereka menjadi lebih aman dan penggantian secara turun-temurun untuk jabatan resmi menjadi norma. Mereka selalu membuat keuntungan dari persentase yang dibayarkan atas penyerahan hasil bumi (M. C. Ricklefs, 2005 : 264).

Tujuan utama pemerintah kolonial Belanda menempatkan dan memanfaatkan prestise tradisional agar mendapatkan administrasi murah. Dengan demikian perlahan para bangsawan yang tunduk pada kekuasaan Belanda akan meninggalkan kedudukan mereka sebagai pimpinan di dalam masyarakat, walaupun prestise mereka masih tetap kuat di kalangan penduduk desa.

Dampak dari penanaman paksa komoditi pertanian dianalisis sebagai berukut; pengembangan tebu dan perkebunan nila telah mengambil lahan, tenaga kerja dan air dari penanaman padi, sehingga merugikan penduduk setempat yang hanya mengandalkan padi sebagai tanaman subsistennya. Namun demikian adanya penduduk yang menjadi tenaga kerja akan mendapatkan upah. Di beberapa daerah seperti Pasuruan, penduduk setempat mengembangkan hubungan simbiosis dengan penanaman tebu dan gula secara bergantian, tetapi petani akan dibebankan pada pengolahan tanah yang rusak akibat penanaman tebu.

Sesuatu yang perlu diambil dari sistem tanam paksa adalah ada nilai-nilai positif walau tidak sebanding dengan kesengsaraan rakyat akibat kekuasaan penguasa. Salah satunya adalah penduduk yang pernah dijadikan objek atau daerah eksploitasi mengenal jenis dan cara dari tanaman ekspor yang tentunya akan menjadi modal serta pengalaman mereka akan datang. Dengan adanya tanam paksa penduduk Jawa secara luas diperkenalkan dengan uang sebagai alat tukar dalam membeli abrang, walaupun uang merupakan sesuatu yang sangat mahal bagi mereka.

Orang yang paling mendpatkan keuntngan dari sistem tanam paksa adalah para bangsawan dan pejabat-pejabat pribumi yang pada dasarnya terang-terangan mempraktekan kolusi dan korupsi setta manipulasi. Sehingga tidak haran bahwa yang menjadi dasar kesengsaraan rakyat adalah para bangsawan dan pejabat pribumi yang sengaja mencari keuntungan demi kepentingan kelompok dan individu.


PENUTUP

A. Kesimpulan

Sistem tanam paksa pada abad ke-19 merupakan alat yang digunakan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk mengeksploitasi potensi ekonomi demi mencapai keuntungan maksimum dengan cara yang paling ekonomis dan efektif. Sistem ini menghasilkan keuntungan besar untuk negeri induk, negara kolonial dan dengan cara paling sederhana juga menguntungkan kaum tani, sekalipun dalam tingkat yang bervariasi sesuai dengan status sosial.

Sistem tanampaksa mempunyai dampak positif dan negatif bagi petani. Berdampak positif dalam artian menawarkan penghasil tambahan bagi petani dengan ekspansi luas lahan padi dan diversifikasi kesempatan kerja. Dampak negatif dalam pengertian membebani masukan kerja wajib yang besar pada petani baik tanpa sejumlah imbalan uang atau pada sisi terbaik dengan imbalan kecil.

Sistem tanam paksa telah membantu perkembangan pola pembangunan ekonomi yang memaksakan perubahan sosial pada masyarakat petani abad ke-19. Perunahan melibatkan kesenjangan yang lebar antara elit desa dan kelas-kelas yang lebih rendah dari kaum tani.


DAFTAR PUSTAKA

J. Thomas Lindblad (ed). 2002. Fondasi Historis Ekonomi Indonesia; A. M. Djuliati Suroyo. Penanaman Negara di Jawa dan Negara Kolonial. Yogyakarta : Pusat Studi Sosial Asia Tenggara dan Pustaka Pelajar.

Marwati Djoened Poesponegoro, Nugroho Notosusanto. 1993. Sejarah Nasional Indonesia Jilid IV. Jakarta : Balai Pustaka.

M. C. Ricklefs. 2005. Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakarta : Serambi